Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

UU Nomor 34 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA RI JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kotamadya, Kecamatan, dan Kelurahan yang ada pada saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini tetap sebagai Kotamadya, Kecamatan, dan Kelurahan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda