Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

UU Nomor 34 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA RI JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kecamatan Kepulauan Seribu ditingkatkan statusnya menjadi Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. (2) Peningkatan status, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan selambat-lambatnya dua tahun setelah berlakunya UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda