Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

UU Nomor 34 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA RI JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua ketentuan tentang kerja sama antar-Daerah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat membentuk lembaga bersama dengan Pemerintah Kota/Kabupaten yang wilayahnya berbatasan langsung untuk mengelola kawasan secara terpadu.
Koreksi Anda