Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 34 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA RI JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan Pemerintah Keluarahan mencakup pelaksanaan pelayanan masyarakat terdiri atas : a. penyelenggaraan kegiatan pelayanan masyarakat yang menjadi kewenangannya; b. penyusunan dan penetapan kebijakan pemberdayaan masyarakat yang tumbuh atas inisiatif masyarakat; c. pemeliharaan terciptanya ketenteraman dan ketertiban; dan d. pelaksanaan program dan kegiatan perberdayaan masyarakat.
Koreksi Anda