Koreksi Pasal 12
UU Nomor 34 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA RI JAKARTA
Teks Saat Ini
Kewenangan Pemerintah Keluarahan mencakup pelaksanaan pelayanan masyarakat terdiri atas :
a. penyelenggaraan kegiatan pelayanan masyarakat yang menjadi kewenangannya;
b. penyusunan dan penetapan kebijakan pemberdayaan masyarakat yang tumbuh atas inisiatif masyarakat;
c. pemeliharaan terciptanya ketenteraman dan ketertiban; dan
d. pelaksanaan program dan kegiatan perberdayaan masyarakat.
Koreksi Anda
