Koreksi Pasal 11
UU Nomor 34 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA RI JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan Pemerintah Kecamatan mencakup pelaksanaan pelayanan masyarakat yang terdiri atas :
a. penyelenggaraan kegiatan pelayanan masyarakat yang menjadi kewenangannya;
b. pemeliharaan prasarana umum dan fasilitas pelayanan masyarakat;
c. pelaksanaan kegiatan untuk terselenggaranya ketenteraman dan ketertiban;
d. pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat; dan
e. pembinaan pemerintahan Kelurahan.
(2) Pemerintah Kecamatan melimpahkan kewenangan secara luas kepada Kelurahan dalam rangka pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
Koreksi Anda
