Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 34 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA RI JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan Pemerintah Kecamatan mencakup pelaksanaan pelayanan masyarakat yang terdiri atas : a. penyelenggaraan kegiatan pelayanan masyarakat yang menjadi kewenangannya; b. pemeliharaan prasarana umum dan fasilitas pelayanan masyarakat; c. pelaksanaan kegiatan untuk terselenggaranya ketenteraman dan ketertiban; d. pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat; dan e. pembinaan pemerintahan Kelurahan. (2) Pemerintah Kecamatan melimpahkan kewenangan secara luas kepada Kelurahan dalam rangka pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
Koreksi Anda