Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 34 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA RI JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan Pemerintahan Kotamadya dan Kabupaten Administrasi mencakup kewenangan dalam MENETAPKAN kebijakan operasional dan pelaksanaan pelayanan masyarakat yang terdiri atas : a. penyusunan dan penetapan kebijakan pelaksanaan pemerintahan Kotamadya/Kabupaten Administrasi, Kecamatan, dan Kelurahan; b. perencanaan dan pelaksanaan program penyelenggaraan jasa perkotaan, sarana, dan prasarana Kotamadya/Kabupaten Administrasi; c. perencanaan program pelayanan masyarakat; d. penyelenggaraan kegiatan pelayanan masyarakat yang tidak didelegasikan kepada Pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan; e. pengawasan pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat; f. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan untuk terselenggaranya ketentraman dan ketertiban; g. pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan; h. perencanaan dan pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat; i. pemeliharaan kelestarian lingkungan dan konservasi sumber daya alam; j. pengelolaan sumber daya kelautan sesuai dengan kewenangannya; k. perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan wisata laut; dan l. kewenangan lain yang dilimpahkan kemudian. (2) Pemerintahan Kotamadya/Kabupaten Administrasi melimpahkan kewenangan yang luas kepada Kecamatan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Koreksi Anda