Koreksi Pasal 8
UU Nomor 34 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA RI JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan, perubahan, nama, batas, dan penghapusan Kotamadya serta Kabupaten Administrasi ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Pembentukan, perubahan, nama, batas, dan penghapusan Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3) Pembentukan, perubahan, nama, batas, dan penghapusan Kelurahan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Koreksi Anda
