Koreksi Pasal 7
UU Nomor 34 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA RI JAKARTA
Teks Saat Ini
Wilayah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta terdiri atas wilayah darat dan wilayah laut sejauh dua belas mil laut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
