Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 34 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA RI JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wilayah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibagi dalam Kotamadya dan Kabupaten Administrasi. (2) Wilayah Kotamadya dan Kabupaten Administrasi dibagi dalam Kecamatan. (3) Wilayah Kecamatan dibagi dalam Kelurahan.
Koreksi Anda