Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 34 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA RI JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta memiliki batas-batas: a. sebelah Utara dengan Laut Jawa; b. sebelah Timur dengan Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi; c. sebelah Selatan dengan Kota Depok; d. sebelah Barat dengan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda