Koreksi Pasal 5
UU Nomor 34 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA RI JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta memiliki batas-batas:
a. sebelah Utara dengan Laut Jawa;
b. sebelah Timur dengan Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi;
c. sebelah Selatan dengan Kota Depok;
d. sebelah Barat dengan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
