Koreksi Pasal 4
UU Nomor 34 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA RI JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Otonomi Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diletakkan pada lingkup Propinsi.
(2) Otonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
Koreksi Anda
