Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 34 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang PEMAKAIAN GELAR "AKUNTAN" ("ACCONTANT")

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bilamana pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini memerlukan peraturan lebih lanjut berhubung dengan kebutuhan-kebutuhan dalam praktek dan sebagainya, maka kuasa untuk merancangkan peraturan itu diberikan kepada Menteri Keuangan.
Koreksi Anda