Koreksi Pasal 3
UU Nomor 34 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang PEMAKAIAN GELAR "AKUNTAN" ("ACCONTANT")
Teks Saat Ini
Panitia-Ahli itu diangkat oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, yang setelah mendengar pendapat dan pertimbangan-pertimbangan panitia itu, MENETAPKAN apakah sesuatu ijazah dapat dipersamakan dan dihargai sama dengan ijazah akuntan yang dicapai pada universitas negeri.
Tidak perlu diuraikan lebih lanjut, bahwa hak untuk MENETAPKAN apakah sesuatu ijazah sederajat dengan ijazah yang diberikan oleh universitas negeri adalah hak Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
Pengangkatan anggota-anggota panitia itu dilakukan setelah didengar pendapat dan pertimbangan Menteri Keuangan, Menteri Perekonomian dan PRESIDEN-PRESIDEN universitas.
Dalam panitia itu duduk wakil-wakil dari lingkungan Kementerian Keuangan (Jawatan Akuntan Negeri, Jawatan Akuntan Pajak), Kementerian Perekonomian, Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, universitas-universitas dan beberapa orang partikelir dari kalangan perusahaan.
Di samping mempertimbangkan berbagai ijazah Panitia-Ahli bertugas melakukan hal-hal lain, terutama merancang peraturan tata-tertib bagi para akuntan dan mengadakan pengawasan atas cara mereka melakukan pekerjaan.
Hanya yang namanya termuat dalam Register Negara yang diadakan oleh Kementerian Keuangan berhak atas gelar dan melakukan pekerjaan akuntan.
Koreksi Anda
