Koreksi Pasal 2
UU Nomor 34 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang PEMAKAIAN GELAR "AKUNTAN" ("ACCONTANT")
Teks Saat Ini
Ijazah yang memberi hak memakai gelar "akuntan" ("accountant") ialah ijazah yang diberikan oleh sesuatu universitas negeri kepada mereka yang telah selesai mengikuti kuliah-kuliah yang bersangkutan dengan hasil baik pada Fakultas Ekonomi.
Di samping itu UNDANG-UNDANG ini memberi kemungkinan untuk mendapat pengetahuan teoretis yang diperlukan dengan jalan lain. Apakah ijazah yang didapat dengan jalan lain itu memberi jaminan cukup untuk dasar pengetahuan yang baik, dan dapat dianggap sederajat dengan
epkumham.go.id
ijazah dari universitas Negeri cq ijazah yang diberikan oleh badan lain.untuk perguruan tinggi bagi melakukan pekerjaan akuntan, hal itu akan diselidiki oleh suatu Panitia-Ahli.
Koreksi Anda
