Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 34 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang PEMAKAIAN GELAR "AKUNTAN" ("ACCONTANT")

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang siapa yang melanggar ketentuan yang tercantum didalam pasal 4 dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya dua bulan atau denda setinggi-tingginya sepuluh ribu rupiah. (2) Perbuatan termaktub dalam ayat 1 adalah pelanggaran.
Koreksi Anda