Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 34 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang PEMAKAIAN GELAR "AKUNTAN" ("ACCONTANT")

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Pemdidikan, Pengajaran dan Kebudayaan mengangkat Panitia Ahli, yang bertugas mempertimbangkan apakah sesuatu ijazah bagi menjalankan pekerjaan akuntan dapat disamakan dengan ijazah tersebut pada pasal 2 huruf a. (2) Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan bersama Menteri Keuangan mengatur susunan dan cara kerja panitia itu. (3) Menteri Keuangan berhak memberi tugas lain kepada panitia tersebut dalam ayat 1 untuk menjamin kesempurnaan urusan akuntansi c.q. untuk mengatur lebih lanjut urusan akuntansi. (4) Tiap-tiap akuntan berijazah mendaftarkan nama untuk dimuat dalam suatu register negara epkumham.go.id yang diadakan oleh Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda