Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 33 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2024 tentang KABUPATEN BINTAN DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Bintan mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Natuna Utara; b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Natuna; c. sebelah selatan berbatasan dengan Selat Riau; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kota Tanjung Pinang dan Selat Riau. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bintan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda