Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 33 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2024 tentang KABUPATEN BINTAN DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Kepulauan Riau adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2OO2 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau. 2. Kabupaten Bintan, yang sebelumnya bernama Kabupaten Kepulauan Riau, adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor L2 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah. 3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bintan.
Koreksi Anda