Koreksi Pasal 45
UU Nomor 33 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JAMINAN PRODUK HALAL
Teks Saat Ini
(1) BPJPH dalam mengelola keuangan menggunakan pengelolaan keuangan badan layanan umum.
(2) Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan BPJPH diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
