Koreksi Pasal 63
UU Nomor 33 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JAMINAN PRODUK HALAL
Teks Saat Ini
Penyelia Halal perusahaan yang sudah ada sebelum UNDANG-UNDANG ini berlaku diakui sebagai Penyelia Halal dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal 28 paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Koreksi Anda
