Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

UU Nomor 33 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JAMINAN PRODUK HALAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan JPH. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. melakukan sosialisasi mengenai JPH; dan b. mengawasi Produk dan Produk Halal yang beredar. (3) Peran serta masyarakat berupa pengawasan Produk dan Produk Halal yang beredar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berbentuk pengaduan atau pelaporan ke BPJPH.
Koreksi Anda