Koreksi Pasal 53
UU Nomor 33 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JAMINAN PRODUK HALAL
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan JPH.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. melakukan sosialisasi mengenai JPH; dan
b. mengawasi Produk dan Produk Halal yang beredar.
(3) Peran serta masyarakat berupa pengawasan Produk dan Produk Halal yang beredar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berbentuk pengaduan atau pelaporan ke BPJPH.
Koreksi Anda
