Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

UU Nomor 33 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JAMINAN PRODUK HALAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; atau c. pencabutan Sertifikat Halal. (2) Pelaku Usaha yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. peringatan tertulis; atau c. denda administratif. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda