Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

UU Nomor 33 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JAMINAN PRODUK HALAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal wajib: a. memberikan informasi secara benar, jelas, dan jujur; b. memisahkan lokasi, tempat dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal; c. memiliki Penyelia Halal; dan d. melaporkan perubahan komposisi Bahan kepada BPJPH.
Koreksi Anda