Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 33 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JAMINAN PRODUK HALAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan JPH berasaskan: a. pelindungan; b. keadilan; c. kepastian hukum; d. akuntabilitas dan transparansi; e. efektivitas dan efisiensi; dan f. profesionalitas.
Koreksi Anda