Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelaku kegiatan perfilman berkewajiban: a. memiliki kompetensi kegiatan dalam bidang perfilman; dan b. menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa dalam kegiatan perfilman. (2) Setiap . . . (2) Setiap pelaku usaha perfilman berkewajiban: a. memiliki kompetensi dan sertifikat usaha dalam bidang perfilman; b. menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa dalam usaha perfilman; dan c. membuat dan memenuhi perjanjian kerja dengan mitra kerja yang dibuat secara tertulis.
Koreksi Anda