Koreksi Pasal 49
UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN
Teks Saat Ini
Setiap pelaku kegiatan perfilman dan pelaku usaha perfilman berhak:
a. berkreasi, berinovasi, dan berkarya dalam bidang perfilman;
b. mendapatkan kesempatan yang sama untuk menumbuhkan dan mengembangkan kegiatan perfilman dan usaha perfilman;
c. mendapatkan perlindungan hukum;
d. membentuk organisasi dan/atau asosiasi kegiatan atau usaha yang memiliki kode etik; dan
e. mendapatkan dukungan dan fasilitas dari Pemerintah dan pemerintah daerah.
Koreksi Anda
