Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pelaku kegiatan perfilman dan pelaku usaha perfilman berhak: a. berkreasi, berinovasi, dan berkarya dalam bidang perfilman; b. mendapatkan kesempatan yang sama untuk menumbuhkan dan mengembangkan kegiatan perfilman dan usaha perfilman; c. mendapatkan perlindungan hukum; d. membentuk organisasi dan/atau asosiasi kegiatan atau usaha yang memiliki kode etik; dan e. mendapatkan dukungan dan fasilitas dari Pemerintah dan pemerintah daerah.
Koreksi Anda