Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap insan perfilman berkewajiban: a. memenuhi standar kompetensi dalam bidang perfilman; b. melaksanakan pekerjaan secara profesional; c. melaksanakan . . . c. melaksanakan perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis; dan d. menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa.
Koreksi Anda