Koreksi Pasal 46
UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN
Teks Saat Ini
Masyarakat berkewajiban:
a. membantu terciptanya suasana aman, damai, tertib, bersih, dan berperilaku santun dalam pembuatan film dan pertunjukan film;
b. membantu terpeliharanya sarana dan prasarana perfilman; dan
c. mematuhi . . .
c. mematuhi ketentuan tentang penggolongan usia penonton film.
Koreksi Anda
