Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat berkewajiban: a. membantu terciptanya suasana aman, damai, tertib, bersih, dan berperilaku santun dalam pembuatan film dan pertunjukan film; b. membantu terpeliharanya sarana dan prasarana perfilman; dan c. mematuhi . . . c. mematuhi ketentuan tentang penggolongan usia penonton film.
Koreksi Anda