Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat berhak: a. memperoleh pelayanan dalam kegiatan perfilman dan usaha perfilman; b. memilih dan menikmati film yang bermutu; c. menjadi pelaku kegiatan perfilman dan pelaku usaha perfilman; d. memperoleh kemudahan sarana dan prasarana pertunjukan film; dan e. mengembangkan perfilman.
Koreksi Anda