Koreksi Pasal 43
UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN
Teks Saat Ini
Pelaku usaha perfilman dilarang melakukan sulih suara film impor ke dalam bahasa INDONESIA, kecuali film impor untuk kepentingan pendidikan dan/atau penelitian.
Pasal 44 . . .
Koreksi Anda
