Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku usaha perfilman dilarang melakukan sulih suara film impor ke dalam bahasa INDONESIA, kecuali film impor untuk kepentingan pendidikan dan/atau penelitian. Pasal 44 . . .
Koreksi Anda