Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Impor film dapat dilakukan oleh perwakilan diplomatik atau badan internasional yang diakui Pemerintah untuk kepentingannya sendiri. (2) Film yang diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dipertunjukkan kepada khalayak umum dengan pemberitahuan kepada Menteri.
Koreksi Anda