Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah wajib mencegah masuknya film impor yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa. (2) Pemerintah wajib membatasi film impor dengan menjaga proporsi antara film impor dan film INDONESIA guna mencegah dominasi budaya asing.
Koreksi Anda