Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ekspor film dilakukan oleh pelaku usaha ekspor film. (2) Impor . . . (2) Impor film dilakukan oleh pelaku usaha impor film. (3) Pelaku usaha ekspor film dan pelaku usaha impor film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) masing-masing merupakan badan usaha berbentuk badan hukum INDONESIA.
Koreksi Anda