Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apresiasi film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 meliputi: a. festival film; b. seminar, diskusi, dan lokakarya; dan c. kritik dan resensi film. (2) Apresiasi film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat dukungan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Koreksi Anda