Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apresiasi film dilakukan oleh pelaku kegiatan apresiasi film. (2) Pelaku . . . (2) Pelaku kegiatan apresiasi film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perseorangan, organisasi, Pemerintah dan pemerintah daerah.
Koreksi Anda