Koreksi Pasal 36
UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN
Teks Saat Ini
(1) Apresiasi film dilakukan oleh pelaku kegiatan apresiasi film.
(2) Pelaku . . .
(2) Pelaku kegiatan apresiasi film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perseorangan, organisasi, Pemerintah dan pemerintah daerah.
Koreksi Anda
