Koreksi Pasal 35
UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN
Teks Saat Ini
(1) Penjualan film dan/atau penyewaan film dapat dilakukan oleh pelaku usaha penjualan film dan/atau pelaku usaha penyewaan film berbentuk badan usaha INDONESIA atau perseorangan warga negara INDONESIA.
(2) Penjualan film dan/atau penyewaan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
