Koreksi Pasal 32
UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN
Teks Saat Ini
Pelaku usaha pertunjukan film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(3) wajib mempertunjukkan film INDONESIA sekurang-kurangnya 60% (enam puluh persen) dari seluruh jam pertunjukan film yang dimilikinya selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
Koreksi Anda
