Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pertunjukan film untuk golongan penonton usia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d yang melalui penyiaran televisi hanya dapat dilakukan dari pukul 23.00 sampai pukul 03.00 waktu setempat. (2) Pertunjukan film untuk golongan penonton usia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih kepada khalayak umum dilarang dilakukan di lapangan terbuka atau di gedung pertunjukan nonbioskop kecuali kegiatan apresiasi film atau pertunjukan film untuk tujuan pendidikan dan/atau penelitian.
Koreksi Anda