Koreksi Pasal 30
UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN
Teks Saat Ini
(1) Pertunjukan film dapat dilakukan melalui:
a. layar lebar;
b. penyiaran televisi; dan
c. jaringan teknologi informatika.
(2) Pertunjukan film melalui layar lebar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi pertunjukan film:
a. di bioskop;
b. di gedung pertunjukan nonbioskop; dan
c. di lapangan terbuka.
(3) Pertunjukan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan sistem proyeksi atau nonproyeksi terhadap semua hasil pembuatan film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(4) Pertunjukan . . .
(4) Pertunjukan film selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
