Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jasa teknik film meliputi: a. studio pengambilan gambar film; b. sarana pengambilan gambar film; c. laboratorium pengolahan film; d. sarana penyuntingan film; e. sarana pengisian suara film; f. sarana pemberian teks film; dan g. sarana pencetakan dan/atau penggandaan film. (2) Jasa teknik film selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda