Koreksi Pasal 23
UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN
Teks Saat Ini
(1) Jasa teknik film meliputi:
a. studio pengambilan gambar film;
b. sarana pengambilan gambar film;
c. laboratorium pengolahan film;
d. sarana penyuntingan film;
e. sarana pengisian suara film;
f. sarana pemberian teks film; dan
g. sarana pencetakan dan/atau penggandaan film.
(2) Jasa teknik film selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
