Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembuatan film oleh pihak asing yang menggunakan lokasi di INDONESIA dilakukan dengan izin Menteri. (2) Pembuatan . . . (2) Pembuatan film yang menggunakan insan perfilman asing dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. (3) Izin Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan tanpa dipungut biaya dan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
Koreksi Anda