Koreksi Pasal 22
UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN
Teks Saat Ini
(1) Pembuatan film oleh pihak asing yang menggunakan lokasi di INDONESIA dilakukan dengan izin Menteri.
(2) Pembuatan . . .
(2) Pembuatan film yang menggunakan insan perfilman asing dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Izin Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan tanpa dipungut biaya dan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
Koreksi Anda
