Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembuatan film dapat dilakukan dalam bentuk film cerita atau film noncerita. (2) Bentuk film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk berita dan materi siaran langsung yang disiarkan oleh lembaga penyiaran televisi.
Koreksi Anda