Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembuatan film dapat dilakukan dengan teknologi analog, digital, atau teknologi tertentu dan direkam pada: a. pita seluloid; b. pita video; c. cakram optik; atau d. bahan . . . d. bahan lainnya. (2) Film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat melalui proses kimia, elektronik, atau proses lainnya.
Koreksi Anda