Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 15
UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja sama antarpelaku usaha perfilman wajib dilakukan dengan perjanjian tertulis.
Koreksi Anda
Kerja sama antarpelaku usaha perfilman wajib dilakukan dengan perjanjian tertulis.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran