Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku kegiatan perfilman meliputi: a. pelaku kegiatan pembuatan film; b. pelaku kegiatan jasa teknik film; c. pelaku kegiatan pengedaran film; d. pelaku kegiatan pertunjukan film; e. pelaku kegiatan apresiasi film;dan f. pelaku kegiatan pengarsipan film. (2) Pelaku usaha perfilman meliputi: a. pelaku usaha pembuatan film; b. pelaku usaha jasa teknik fllm; c. pelaku usaha pengedaran film; d. pelaku usaha pertunjukan film; e. pelaku . . . e. pelaku usaha penjualan film dan/atau penyewaan film; f. pelaku usaha pengarsipan film; g. pelaku usaha ekspor film; dan h. pelaku usaha impor film.
Koreksi Anda