Koreksi Pasal 9
UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaku kegiatan perfilman meliputi:
a. pelaku kegiatan pembuatan film;
b. pelaku kegiatan jasa teknik film;
c. pelaku kegiatan pengedaran film;
d. pelaku kegiatan pertunjukan film;
e. pelaku kegiatan apresiasi film;dan
f. pelaku kegiatan pengarsipan film.
(2) Pelaku usaha perfilman meliputi:
a. pelaku usaha pembuatan film;
b. pelaku usaha jasa teknik fllm;
c. pelaku usaha pengedaran film;
d. pelaku usaha pertunjukan film;
e. pelaku . . .
e. pelaku usaha penjualan film dan/atau penyewaan film;
f. pelaku usaha pengarsipan film;
g. pelaku usaha ekspor film; dan
h. pelaku usaha impor film.
Koreksi Anda
