Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 4
UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perfilman mempunyai fungsi: a. budaya; b. pendidikan; c. hiburan; d. informasi; e. pendorong karya kreatif; dan f. ekonomi.
Koreksi Anda
Perfilman mempunyai fungsi: a. budaya; b. pendidikan; c. hiburan; d. informasi; e. pendorong karya kreatif; dan f. ekonomi.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran