Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perfilman bertujuan: a. terbinanya akhlak mulia; b. terwujudnya kecerdasan kehidupan bangsa; c. terpeliharanya . . . c. terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa; d. meningkatnya harkat dan martabat bangsa; e. berkembangnya dan lestarinya nilai budaya bangsa; f. dikenalnya budaya bangsa oleh dunia internasional; g. meningkatnya kesejahteraan masyarakat; dan h. berkembangnya film berbasis budaya bangsa yang hidup dan berkelanjutan.
Koreksi Anda