Koreksi Pasal 86
UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN
Teks Saat Ini
Lembaga sensor film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) harus sudah terbentuk paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Koreksi Anda
