Koreksi Pasal 85
UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN
Teks Saat Ini
Pada saat UNDANG-UNDANG ini berlaku:
a. Pelaku usaha pertunjukan film wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
b. Pelaku . . .
b. Pelaku usaha pembuatan film wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
c. Insan perfilman harus memenuhi standar kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Koreksi Anda
