Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

UU Nomor 33 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PERFILMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tindak pidana dianggap sebagai tindak pidana korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh: a. pengurus yang memiliki kedudukan berwenang mengambil keputusan atas nama korporasi; b. orang yang mewakili korporasi untuk melakukan perbuatan hukum; dan/atau c. orang yang memiliki kewenangan untuk mengendalikan korporasi tersebut.
Koreksi Anda